Pada zaman sekarang, jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi tradisi. Tradisi yang telah membudaya dan mendarah daging itu mengalahkan akhlak Islami yang mestinya ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu lebih baik dan lebih tinggi nilainya dari pada syariat Allah yang mengharamkannya. Sehingga jika salah seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, tentu serta merta ia akan menuduh anda sebagai orang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali silaturrahim, menggoyahkan niat baik dan sebagainya.
Sehingga dalam masyarakat kita berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi dengan istri saudara atau istri paman baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah daripada minum air. Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
Artinya "Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR. Ath Thabrani dalam Shahihul Jami' hadits no.4921)
Kemudian tak diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan, sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam : "Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kedua kemaluan pun berzina." (HR Ahmad 1/412 : Shahihul Jami' hadits no.4126)
Dan, adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ?
Namun begitu, beliau mengatakan "Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR Ahmad 6/357: Shahihul Jami' hadits no.2509)
Beliau juga bersabda "Sesungguhnya aku tidak menyentuh tangan wanita." (HR. Ath Thabrani dalam Al-Kabir, 24/342: Shahihul Jami' hadits no.70554, lihat Al-Ishabah, 4/354, cet Darul Kitab Al-Arabi)
Dan dari Aisyah radhiyallahu anha dia berkata "Demi Allah, sungguh tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak (pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membai'at mereka dengan perkataan " (HR Muslim, 3/1489) Hendaknya takut kepada Allah, orang-orang yang mengancam cerai istrinya karena tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya. Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap HARAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar